no-images

Residivis Curanmor di Bandar Lampung Kembali Ditangkap usai Curi Motor Tetangga di Waktu Subuh

Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Timur membekuk seorang buruh berusia 25 tahun berinisial HP, Warga Kelurahan Keteguhan, usai mencuri sepeda motor yang tak lain milik tetangganya sendiri.

Pencurian motor terjadi pada Sabtu (28/6/2025), sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menuturkan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi jendela rumah korban yang tidak terkunci rapat untuk masuk dan melancarkan aksinya.

“Pelaku ini masuk dari jendela depan rumah saat korban sedang tidur. Setelah berhasil masuk, dia langsung mendorong motor korban keluar dan melarikan diri,” ujar Kombes Pol Alfret.

Korban sendir baru menyadari motornya raib saat pagi hari. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telukbetung Timur.

Hasil penyelidikan yang dilakukan, Polisi akhirnya berhasil meringkus HP berikut barangb bukti sepeda motor curian.

HP tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.

“Motor milik korban berhasil kami temukan dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” tambah Kapolresta.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*)

Share this Post