IZIN KERAMAIAN

Surat Izin adalah pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.

KEGIATAN KERAMAIAN UMUM DAN KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA

Bentuk kegiatan keramaian umum, meliputi:

a. Keramaian

b. tontonan untuk umum; dan

c. arak-arakan di jalan umum.

 

(1) Kegiatan keramaian, meliputi:

a. pesta, festival, dan bazar;

b. kegiatan hiburan seperti diskotik, karaoke, musik hidup, griya kebugaran dan permainan biliar;

c. pasar malam;

d. pameran;

e. kegiatan olahraga;

f. permainan ketangkasan;

g. pengambilan gambar untuk syuting film atau dokumenter;

h. kegiatan yang melibatkan orang asing; dan

i. pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan yang diselenggarakan di tempat terbuka.

 

(2) Kegiatan tontonan untuk umum, dapat berupa:

a. pertunjukan dan/atau konser musik; dan

b. kegiatan kontes.

 

(3) Kegiatan arak-arakan di jalan umum, dapat berupa:

a. pawai;

b. jalan sehat;

c. gerak jalan;

d. karnaval; dan

e. konvoi.

 

PERSYARATAN IZIN

(1) Izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya harus memenuhi dokumen persyaratan administrasi berupa:

a. daftar susunan panitia penyelenggara;

b. persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;

c. rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait;

d. pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, jika penyelenggara kegiatan organisasi;

f. fotokopi paspor dan/atau visa, jika kegiatan melibatkan orang asing; dan

g. surat kuasa bermaterai, jika permohonan izin dikuasakan.

 

(2) Rekomendasi, merupakan pertimbangan tertulis dari instansi atau organisasi yang mempunyai kewenangan dengan substansi kegiatan.

 

 

TATA CARA PENERBITAN IZIN

Tata cara penerbitan izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dengan tahapan sebagai berikut:

a. permohonan izin;

b. pencatatan;

c. pemeriksaan administrasi;

d. koordinasi;

e. penerbitan Surat Izin; dan

f. penyerahan Surat Izin.

 

Permohonan izin, memuat paling sedikit:

a. tujuan dan sifat kegiatan;

b. tempat dan waktu penyelenggaraan;

c. jumlah peserta atau undangan; dan

d. penanggung jawab kegiatan.

 

Pemohon izin, meliputi:

a. orang perseorangan;

b. organisasi;

c. badan hukum;

d. Tentara Nasional Indonesia/Polri; atau pihak swasta.

 

Permohonan izin dilaksanakan paling lambat:

a. 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala daerah;

b. 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala nasional; dan

c. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala internasional.

 

(1) Koordinasi, dilakukan untuk mendapatkan saran dan/ atau masukan terkait kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.

(2) Koordinasi dilakukan dengan pihak terkait pada satuan kerja dilingkungan Polri, instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya dalam bentuk:

a. rapat koordinasi;

b. survei lokasi/area; dan/atau

c. rekomendasi dari:

1. Kepolisian Resor setempat, jika kegiatan berskala provinsi; atau

2. Kepolisian Daerah setempat, jika kegiatan berskala nasional atau internasional.

 

(3) Koordinasi dilakukan, untuk:

a. memverifikasi dan meneliti dokumen persyaratan administrasi yang diajukan dengan fakta di lapangan; dan

b. mendapatkan saran pertimbangan.

 

Catatan :

(1) apabila dalam hal hasil koordinasi terdapat permasalahan, Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai alasan.

(2) Alasan penolakan, dapat berupa:

a. tidak terpenuhinya administrasi;

b. bertentangan dan/atau dengan kepentingan umum;

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerbitan Izin

(1) Penerbitan Surat Izin, dilakukan apabila telah memenuhi dokumen persyaratan administrasi dan hasil koordinasi tidak terdapat permasalahan.

(2) Penerbitan Surat Izin dilaksanakan paling lama:

a. 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima secara lengkap untuk kegiatan berskala daerah;

b. 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima secara lengkap untuk kegiatan yang berskala nasional;

c. 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima secara lengkap untuk kegiatan yang berskala internasional.

 

Masa berlaku Surat Izin:

a. 6 (enam) bulan sejak diterbitkan untuk kegiatan sepanjang tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya; dan

b. sesuai dengan waktu musim kompetisi; dan

c. 1 (satu) kali kegiatan selesai dan tidak dapat diperpanjang.

 

PENGAWASAN DAN TINDAKAN KEPOLISIAN PADA KEGIATAN KERAMAIAN UMUM DAN KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA

Pengawasan, dilaksanakan pada saat:

a. sebelum kegiatan;

b. pelaksanaan kegiatan; dan

c. setelah kegiatan.

 

Tindakan Kepolisian

(1) Tindakan kepolisian terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilakukan oleh Pejabat Polri Yang Berwenang.

(2) Tindakan Kepolisian, dilakukan dengan cara:

a. peringatan lisan;

b. peringatan tertulis;

c. penghentian kegiatan;

d. pembubaran kegiatan; dan/atau

e. pencabutan izin.

 

PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG TEKNIS PERIZINAN, PENGAWASAN DAN TINDAKAN KEPOLISIAN PADA KEGIATAN KERAMAIAN UMUM DAN KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA


Share this Post