no-images

Terdesak Kebutuhan, Pria di Bandar Lampung Nekat Rampas Perhiasan Emas Teman Sendiri

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Senang menringkus IN (38), warga Way Kandis, usai nekat merampas paksa barang berharga berupa kalung dan gelang emas milik perempuan berinisial PY (38), yang tak lain adalah teman sekolahnya sendiri. 

Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini sendiri terjadi pada Kamis, (24/5/2025), sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Ratu Dibalau, Gang Cempaka IV, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa modus pelaku yaitu dengan berpura-pura mengantarkan korban melihat lokasi sebidang tanah yang akan dijual.

“Saat tiba di lokasi, pelaku menghentikan mobil dan meminta korban memvideokan lokasi tanah. Ketika korban tengah merekam dengan ponselnya, pelaku memukul bagian belakang kepala korban beberapa kali,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (10/5/2025).

Korban yang terkejut sempat melawan dengan mencakar pelaku, namun pelaku terus memaksa mengambil perhiasan kalung dan gelang emas milik korban. 

Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah membuka pintu mobil, meski sempat terjatuh. Sementara itu, pelaku langsung kabur dengan memundurkan kendaraan secara cepat.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.

“Pelaku dan korban ini teman satu sekolah saat SMA, sehingga memudahkan kami untuk mengungkapkasusnya,” Kata Iptu Chaidir.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Uang hasil penjualan gelang emas milik korban yang seberat 10 gram dijual seharga Rp 14,5 juta.

“Uangnya dipakai untuk menutup biaya rental mobil 9 juta, sisanya untuk membayar tunggakan angsuran rumah selama dua bulan,” ungkap Iptu Chadiri.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)

Share this Post