no-images

Resedivis Curanmor Asal Lampung Tengah Ditangkap Usai 8 Kali Beraksi di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Petugas gabungan Polsek Sukarame dan Polsek Kedaton meringkus SP (24), warga Kampung Haji, Pemanggilan, Lampung Tengah, usai terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.

SP tidak sendiri, dia dibantu oleh rekannya AR, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku ditangkap petugas pada Kamis (1/5/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, di lahan parkir Hotel Sanama 2, Jalan Sanama 2, Way Halim, Bandar Lampung, sesaat usai mencuri sepeda motor milik EM.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan bahwa pelaku SP mempelajari teknik mencuri sepeda motor dari balik jeruji besi saat dirinya menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.

“Pelaku ini sudah belajar khusus di dalam lapas. Dia menggunakan magnet untuk membuka penutup kunci magnetik motor, lalu menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci. Alat ini kami temukan saat penggerebekan,” ungkap Kombes Pol Alfret, Sabtu (10/5/2025).

Pelaku mengaku sudah 8 kali melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung.

"Modusnya merusak kunci stang dan magnet penutup kunci, kemudian merusak kontak dengan kunci letter T, " Kata Kombes Pol Alfret.

Sementara itu, Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menambahkan bahwa saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga kunci letter T, dan alat pembuka kunci magnet.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku kerap mengincar motor jenis Matic karena mudah dibobol.

"Sepeda motor hasil curian dijual ke penadah di Bangun Rejo, Lampung Tengah, dengan harga 3 juta, keuntungan itu dibagi dua," Kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Share this Post