no-images

6 Bulan DPO, Polisi di Bandar Lampung Ringkus Kawanan Pelaku Pencuri Papan Karangan Bunga

Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 1 dari 2 pelaku pencurian papan karangan bunga, yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

TA (26), pria asal Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diringkus petugas di rumah rekannya, di Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (07/05/2024) malam.

Dalam menjalankan aksinya, TA (26) tidak sendiri, namun dibantu oleh rekanya DN (DPO).

Peristiwa pencurian papan bunga terjadi pada Senin, tanggal 13 November 2023, yang terjadi di dua lokasi yaitu Jalan Kamboja, belakang Bank BRI, Enggal dan Jalan Teuku Umar, Kedaton Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan perihal penangkapan pelaku TA (26).

“Di dua lokasi tersebut, pelaku berhasil mengambil 10 papan karangan bunga” ungkap Kasat Reksrim Kompol Dennis Arya, Rabu (08/05/2024).

Papan karangan bunga yang berhasil di ambil kemudian oleh kedua pelaku dititipkan kepada RF (DPO) untuk selanjutnya akan dijual.

“RF (DPO) yang membantu menjualkan papan karangan bunga hasil curian” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, 10 keping papan karangan bunga tersebut berhasil dijual dengan harga 1 juta rupiah.

“Uang hasil penjualan dibagi 3 oleh mereka, RF (DPO) dapat jatah 3 ratus ribu, dan sisanya dibagi oleh kedua pelaku” ungkanya.

Polisi kini tengah mengejar rekan pelaku DN dan RF.

Selain pelaku TA (26), dalam kasus ini, Polisi menyita 1 unit mobil merk Daihatsu Granmax Pick Up warna biru sebagai alat yang digunakan oleh pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(*)

Share this Post

Comments (0)

Leave a comment

( characters left)
no-images