no-images

Cabuli Wanita Disafabel Mental, Pria Lansia di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Bandar Lampung - Seorang pria lansia nekat memperkosa wanita pengidap gangguan mental atau Disafabel Mental.

 

Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai tukang rongsokan ditangkap pada Minggu (21/4).

 

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung," katanya Kompol Dennis Arya, Selasa (23/4).

 

Dennis menjelaskan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu pelaku sedang berkeliling mencari rongsokan di Jalan Pensiun, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Barat.

 

Lalu, korban SS mendatangi pelaku MA dan meminta uang. Namun, pelaku tidak memberikan uang kepada korban.

 

"Saat tersangka berjalan pulang dengan membawa gerobak rongsokan dan bertemu korban kembali. Kemudian, tersangka melakukan perbuatan cabul korban di pinggir jalan," ucapnya.

 

Lanjut Dennis, perbuatan asusila itu pun tertangkap basah oleh kakak korban, sehingga pelaku langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan kepihak kepolisian.

 

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi hingga berhasil menangkap pelaku.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Share this Post

Comments (0)

Leave a comment

( characters left)
no-images