no-images

63 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp7,2 Miliar

Bandar Lampung – Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita barang bukti narkoba senilai 7,2 Miliar rupiah.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB ini, petugas berhasil menangkap satu tersangka berinisial M (34), di rumah kontrakannya, Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Dari tangan tersangka M (34), Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,06 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1.653 butir.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Saat dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka M, awalnya petugas menemukan satu paket sedang sabu seberat 50 gram di kantong celana pelaku, lantas kemudian kita lakukan pengembangan" Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (7/5/2025).

Pengembangan yang dilakukan petugas di rumah kontrakan pelaku, Petugas kembali menemukan 1 buah kardus berisikan 5 paket besar sabu (masing-masing seberat 1 kg), 1.653 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 7,35 gram terbungkus dalam lipatan baju.

"Selain itu, petugas juga menemukan tas warna hitam yang berisikan 10 paket sabu masing-masing seberat 100 gram, 1 paket sabu seberat 10 gram dan 2 buah timbangan digital," Jelas Kombes Pol Alfret.

Hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut didapat tersangka M dari seseorang berinisial R alias MPOK yang kini berstatus DPO.

"Sabu-sabu dan ekstasi ini didapatkan dari saudara R (DPO), diserahkan di rumahnya, saudara R ini yang kemudian memerintahkan tersangka M untuk memasarkannya," Kata Kombes Pol Alfret.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra menjelaskan bahwa tersangka M menerima sabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 1.853 butir dari pelaku R alias MPOK, pada Kamis, (1/5/2025).

"Awalnya barang turun sebanyak 10 kg, diambil oleh saudara R sebanyak 2 kg, saat akan diserahkan kepada tersangka M, saudara R mengambil lagi 2 kg berikut 200 butir pil ekstasi," Kata Kompol Indra.

Uang hasil penjualan narkoba ini diserahkan oleh tersangka M kepada saudara R (DPO).

Narkoba ini rencananya akan dipasarkan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung menyebut, nilai ekonomi dari sabu yang diamankan ditaksir mencapai Rp 6,6 miliar, sementara pil ekstasi mencapai Rp 661 juta. Secara total, potensi kerugian negara akibat peredaran ini mencapai Rp 7,26 miliar.

Lebih lanjut, pengungkapan ini diyakini menyelamatkan sekitar 63.906 jiwa dari bahaya narkotika, terdiri dari 60.600 jiwa untuk jenis sabu dan 3.306 jiwa untuk pil ekstasi.

Tersangka M kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polresta Bandar Lampung kini terus memburu R alias MPOK untuk mengungkap jaringan narkotika lebih luas di wilayah Lampung.(*) 

Share this Post