Warga Bandar Lampung Bisa Titipkan Kendaraan Saat Mudik di Kantor Polisi, Ini Syaratnya
Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi warga yang hendak melakukan mudik lebaran 2025.
Layanan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal oleh pemiliknya karena mudik.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa layanan penitipan kendaraan juga berlaku di semua Polsek di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung
“Ini program yang dilakukan setiap tahun pada musim mudik lebaran, masyarakat yang akan mudik bisa mentitipkan kendaraannya, Silahkan datang ke kantor Polisi terdekat, bisa di Polresta Bandar Lampung atau Polsek jajaran,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (24/3/2025).
Adapun syarat pentipan kendaraan cukup dengan melampirkan foto kopi KTP dan bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK/ BPKB.
Selain menyediakan penitipan kendaraan, Kombes Pol Alfret juga mengimbau warga untuk melapor ke Polisi atau pamong setempat apabila meninggalkan rumah untuk mudik,
“Kita juga mengimbau, agar warga yang akan meninggalkan rumah untuk mudik, bisa melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau pamong setempat,” Kata Kombes Pol Alfret.
Polresta Bandar Lampung juga akan meningkatkan patroli di kawasan pemukiman yang ditinggalkan mudik guna mencegah potensi tindak kriminal. (*)
Comments (0)