no-images

Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Oplos BBM, Pertalite Disulap Pertamax

Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) yang meresahkan masyarakat. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, memaparkan kronologi dan modus operandi dari kasus pengoplosan BBM yang terjadi di wilayah Campang, Bandar Lampung.

Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang, polisi menemukan adanya praktik pencampuran BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah yang ditambang (minyak cong). 

Campuran ini dimanipulasi hingga menyerupai Pertamax dan dijual kepada Pertashop dengan harga Pertamax. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyar…
[16.14, 11/9/2024] Ari Yuda: Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Oplos BBM, Pertalite Disulap Pertamax

Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) yang meresahkan masyarakat. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, memaparkan kronologi dan modus operandi dari kasus pengoplosan BBM yang terjadi di wilayah Campang, Bandar Lampung.

Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang, kemudian Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akihirnya menemukan adanya praktik pencampuran BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah yang ditambang (minyak cong). 

Campuran ini dimanipulasi hingga menyerupai Pertamax dan dijual kepada Pertashop dengan harga Pertamax. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pertalite dicampur dengan minyak cong hingga menyerupai Pertamax. Modus ini kemudian dijual ke Pertashop di Lampung Timur," ungkap Kasat Reskrim Kompol Mukhammad Hendrik, Rabu (11/9/2024). 

Lebih lanjut, penggerebekan dilakukan pada Jumat, 6 September 2024, pukul 04.30 WIB. Kedua pelaku berinisial ES dan BL berhasil diamankan. 

Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pelaku mendapatkan pertalite dikumpulkan dari pengecer-pengecer setempat, kemudian dicampur dengan minyak Cong yang didatangkan dari Palembang. 

Proses pencampuran dilakukan secara manual menggunakan selang yang menghubungkan wadah BBM di dalam gudang. 

"Cara mencampurnya 5000 liter itu melalui selang yang ada dibawah ke kempu (wadah BBM) sebanyak 2500 liter pertalite dicampur dengan minyak Cong," jelasnya. 

Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan pewarna khusus agar campuran tersebut tampak identik dengan Pertamax.

Kasus ini terbongkar berkat informasi akurat dari masyarakat dan penyelidikan cepat yang dilakukan oleh tim Polresta Bandar Lampung. 

Dari lokasi pengoplosan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka mereka berdua bertugas mencampur Pertalite dengan minyak cong, menggunakan mesin pompa, dan memasukkannya ke dalam truk tangki. 

Hingga saat ini, kedua pelaku diketahui telah menjalankan aksi ini selama lebih dari satu tahun.

Kompol Hendrik menjelaskan bahwa minyak Cong tersebut dikirim dari Palembang menggunakan truk colt diesel, yang kini diamankan sebagai barang bukti. 

Dalam sepekan, para pelaku mampu mengoplos hingga 5000 liter Pertalite dengan minyak Cong, yang kemudian diedarkan ke wilayah Lampung Timur. 

Polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan, termasuk mesin pompa dan botol pewarna.

Polresta Bandar Lampung kini masih mendalami kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat, termasuk seorang bos berinisial L yang diduga menjadi otak di balik aksi ini. 

"Keuntungan belum bisa ditaksir. Bosnya itu masih dalam penyelidikan berinisial L, dia orang sipil," paparnya. 

Selain mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku, polisi juga menyelidiki lebih lanjut asal-usul minyak Cong yang digunakan.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

"Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 6 miliar," pungkasnya. (*)

Share this Post

Comments (0)

Leave a comment

( characters left)
no-images