no-images

Polresta Bandar Lampung Ringkus Komplotan Pembuat SIM Palsu di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap komplotan pemalsuan dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bandar Lampung.

Komplotan ini sendiri berjumlah 4 orang, dan sudah menjalankan bisnis gelapnya selama kurang lebih satu tahun lebih, sejak bulan Desember 2022.

FP (27), DP (30), MA (26) dan AA (23), Keempat pelaku diamankan oleh petugas di sejumlah lokasi berbeda di Bandar Lampung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku FP (27), pada Jumat (01/03/2024) malam di sebuah gang di sampaing masjid Al Hikmah, Jalan Pagar Alam, Kedaton Bandar Lampung.

Dari hasil pengembangan, Polisi kembali meringkus DP (30) di sebuah barber shop yang terletak di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, dihari yang sama yaitu Jumat malam, dan keesokan harinya, petugas kembali berhasil menangkap 2 orang pelaku yaitu MA (26) dan AA (23), di sebuah gerai percetakan di Basement Chandra Departemen Store, Tanjung Karang Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra melalui Kanit Tipiter Ipda Rahmat Suryanto menjelaskan bahwa, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, keempat pelaku ini membandrol harga untuk satu buah SIM sebesar Rp. 450 ribu rupiah.

“Pelaku menjual jasa pembuatan SIM ini melalui media sosial Face Book, dengan membandrol harga untuk satu buah SIM sebesar Rp. 450 ribu rupiah”, Jelas Kanit Tipiter Ipda Rahmat, saat melakukan Konferensi Pers, pada Senin (18/03/2024) sore.  

Rahmat juga menjelaskan peran dari masing masing para pelaku diantaranya, pelaku FP (27) berperan sebagai menjual jasa cetak SIM melalui media sosial Face Book, sekaligus kurir yang mengantarkan apabila pesanan sudah selesai di cetak, DP (30) bertugas pembuat / editing setelah menerima pesanan dari pelaku FP (27), sedangkan MA (26) dan AA (23) bertugas mencetak hasil editing dari pelaku DP (30).

Untuk penjualan 1 buah SIM Palsu, Pelaku FP (27) menerima keuntungan sebesar 2 ratus ribu rupiah, DP (30) menerima uang editing sebesar 2 ratus ribu , sedangkan MA (26) dan AA (23) menerima upah 25 ribu rupiah untuk sekali pencetakan SIM.

Ipda Rahmat menjelaskan bahwa yang paling mencolok dalam membedakan SIM palsu dan yang asli yaitu pada bagian hologram pada kartu SIM tersebut.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati menghimbau masyarakat yang akan melakukan proses penerbitan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa langsung datang ke Satpas 2526 Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung guna menghindari terjadinya hal serupa.

Selain berhasil mengamankan sejumlah dokumen palsu, Petugas juga berhasil menyita seperangkat alat yang digunakan oleh para pelaku menjalankan aksinya seperti 1 unit mesin printer, alat press potong, alat liminating, 1 unit CPU / Komputer dan 1 bundel kertas PVC sisa pakai, 1 buah Laptop merk Compaq dan 11 SIM Palsu.

Akibat perbuatannnya, Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.(*)

Share this Post

Comments (0)

Leave a comment

( characters left)
no-images